'/>

Cipta Property

Slamat datang di rumah murah batam.J Sihite Hp 0812 6877 0580.

Cipta Property

Slamat datang di rumah murah batam.J Sihite Hp 0812 6877 0580.

Cipta Property

Slamat datang di rumah murah batam.J Roy Sihite Hp 0812 6877 0580..

Cipta Property

Slamat datang di rumah murah batam.J Roy Sihite Hp 0812 6877 0580.

Cipta Property

Slamat datang di rumah murah batam.J Roy Sihite Hp 0812 6877 0580.

Rabu, 28 Januari 2015

KELENGKAPAN SURAT - SURAT BELI RUMAH


KELENGKAPAN SURAT - SURAT  BELI RUMAH



           

              Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis property. Proses penjualan produk property seperti perumahan membutuhkan dokumen agar ketika konsumen setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk pengikatan untuk langkah awal.

Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas. Ini sangat penting diperhatikan karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan proses penjualan benda bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan suatu tempat saja.

Setelah terjadi penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan sebagainya. Dimana kondisi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis seperti perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah kavling.

Apapun kegiatan yang akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Sehingga jika terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana pembuktian harus dengan bukti tertulis.

Nama atau macam dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi, Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.
Jika pembayaran dengan hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.

Jika pembayaran dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad kredit.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Booking form atau daftar isian pemesanan. 


Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking formini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.
Booking form ini bisa juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)


Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan lain-lain.
Pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:
  • Harga rumah
  • Cara pembayaran rumah, seperti hard cash, bertahap atau KPR
  • Pasal-pasal normatif seperti pembatalan, sanksi-sanksi  dan lain-lain
  • Gambar rencana ruman
  • Waktu pembangunan
  • Waktu serah terima
  • Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah Pembangunan

Surat perintah pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.

Surat Perintah Kerja (SPK)

Surat Perintah Kerja ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.

Berita Acara Serah Terima Rumah

Dokumen ini memuat keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.
Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.
Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.

Pengertian PPJB, AJB dan PJB dalam Membeli RUMAH


Pengertian PPJB, AJB dan PJB dalam Membeli RUMAH


                          Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.


1. PPJB ( PERJANJIAN JUAL BELI )


PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.


2. PJB

PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
  1. PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
  2. PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
3. AJB


AJB adalah AKTE JUAL BELI, akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Perumahan Buana Garden Tanjung Piayu


Perumahan Dengan Desain Minimalis Dan ELEGAN, Berada di jalan UTAMA Tg. Piayu - Bagan ROW 70M


DENAH LOKASI
Perumahan BUANA GARDEN 1&2



FASILITAS Terdekat :

  • - +/- 5 Menit Ke KANTOR Pemerintah
  • - Kaw. Sudah Rame Penduduk TAHAP 1 Sudah Di Huni Lebih Dari 500 KK
  • - Hunian NYAMAN dan ASRI
  • - Design MEDITERANIA Minimalis
  • - Tersedia Sarana Ibadah MASJID Dan GEREJA
  • - +/- 15 Menit Ke Kawasan Industri BATAMINDO dan PANBIL MALL
  • - Jalan UTAMA Aspal ROW 70 M

SPESIFIKASI Bangunan :

  • - Struktur Bangunan BETON BERTULANG
  • - Lantai Di ACI HALUS
  • - Dinding BATAKO di Plester + CAT
  • - Kamar Mandi KLOSET JONGKOK
  • - Jendela Petak + Kaca Hitam
  • - Pintu Depan Panel, Pintu Lain Double Triplek
  • - Atap Asbes MOTIF GENTENG
  • - Jalan Perumahan COR BETON
  • - Listrik PLN (10A)
  • - Air ATB



Contoh Rumah Yang Sudah SIAP
TYPE 36/72

GRATIS BIAYA KPR, Seperti :

GRATIS BPHTB
GRATIS SERTIFIKAT
GRATIS AJB
GRATIS SALDO BANK


*** Semakin Sedikit Angsuran Uang Muka Semakin Cepat Rumahnya Siap. Semakin Lama Angsurannya, Semakin Lama Rumahnya Siap....

**Untuk Cicilan KPR perbulannya ITU Tergantung ketika Wawancara Di BANKnya Nanty... dan Di Bantu dr Pihak DEVELOPER Kami

** Rumah masih tahap pembangunan
** Rumah contoh Sdh Siap
** Foto Hanya sebagai CONTOH


Bank yang Sudah BeKerjasama Dengan DEVELOPER Kami....
- BTN Konvensional
- BTN Syariah
- MANDIRI
- BNI DLL


Untuk SYARAT PEMBOKINGAN Awal Yaitu :
- FC KTP +
- Booking FEE

Persyaratan KPR Setelah LUNAS Uang MUKA:

  1. Fotocopy KTP & KK (Suami Istri) 4 Lembar
  2. Fotocopy NPWP Pribadi atau SPT (Setoran Pajak Tahunan)
  3. Phasfoto 3x4 (Suami Istri) 4 lembar
  4. Fotocopy Surat Nikah 4 Lembar
  5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/Instansi
  6. Surat Keterangan Penghasilan/ Slip Gaji (Karyawan)
  7. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW Setempat (Bagi Wiraswasta)
  8. Persyaratan lain-lain yang ditentukan oleh Bank KPR
  9. Fotocopy Tabungan
Info hubungi . 0812 6877 0580- 0819 2719 2944
CIPTA GROUP BATAM
Jln. Permata Puri Komp. Cipta Griya No. 1-5 Batu Aji - BATAM Indonesia